Breaking

Selamat Datang || Informasi Pendidikan Menengah

Friday, November 13, 2020

Golongan dan Gaji P3k


Informasi Pendidikan Menengah - Setelah sebelumnya Pemerintah mengeluarkan Gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, saat ini telah keluar Permenpan RB No 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian. Permenpan RB nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dari regulasi sebelumnya.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam peraturan tersebut adalah ketentuan dalam Pasal 20 B. Dalam Pasal tersebut terdapat rincian gaji yang akan diberikan kepada PPPK berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani. Jadi dapat kita lihat jabatan Guru ahli pertama yaitu dengan ijazah S1/ D-IV yang linier dengan tugasnya akan masuk pada golongan IX. Kemudian ketika dilihat pada tabel gaji (Baca : Aturan Gaji-PPPK) maka akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.966.500,00. Besaran gaji tersebut lebih besar dari CPNS Gol IIIa dengan masa kerja 0 Tahun.

Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Golongan dan Gaji PPPK silahkan download di bawah ini

Demikian Informasi tentang Golongan dan Gaji PPPK, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

No comments: