Breaking

Selamat Datang || Informasi Pendidikan Menengah

Thursday, October 1, 2020

Aturan Gaji PPPK sudah keluar, ini besaran gajinya

Informasi Pendidikan Menengah - Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tersebut telah resmi diundangkan mulai tanggal 29 September 2020. Maka dari itu para pengabdi yaitu pegawai honorer Eks K2 yang menunggu aturan ini sedikit bisa bernapas lega, pasalnya sudah setahun lebih setelah mereka dinyatakan lulus P3K namun baru pada tahun ini di tahun 2020 aturan yang mengatur tentang gaji PPPK baru dikeluarkan.

Para PPPK dari golongan terendah dengan masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji pokok sebesar 1.794.900, sedangkan masa kerja tertinggi 26 Tahun pada golongan tersebut mencapai 2.686.200. Golongan tertinggi yakni golongan XVII dengan masa kerja 0 Tahun gaji pokoknya mencapai 4.132.200 sedangkan masa kerja tertinggi yakni 32 Tahun bisa mencapai 6768.00. 

Dapat dilihat pada tabel lampiran gaji PPPK, terdapat perbedaan dengan PNS, golongan yang terdapat pada P3K ini lebih banyak, yakni mulai dari Golongan I sampai golongan XVII. Selain itu masa kerja paling lama yang terdapat dalam lampiran tersebut bervariasi antara 26 Tahun hingga 33 Tahun masa kerja. Jadi masih akan ada peraturan lainnya lagi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, Kemendagri, maupum Kemenpan RB agar para PPPPK ini bisa mendapatkan SK, karena aturan ijazah dan masa kerja pengabdian yang dimiliki saat ini juga belum ada aturannya. Jadi tetap bersabar dan tetap semangat agar pemerintah segera mungkin untuk mengeluarkan aturan lainnya yang berkaian dengan PPPK ini.

Untuk Lebih jelasnya tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 ini dapat di download dibawah ini.
 


Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. 

No comments: