Breaking

Selamat Datang || Informasi Pendidikan Menengah

Saturday, May 8, 2021

Surat Edaran Dirjen GTK tentang Kualifikasi Pendidikan PPPK

 


Informasi Pendidikan Menengah - Pendaftaran pengadaan Guru PPPK akan segera dimulai, informasi terbaru pengumuman formasi akan disampaikan pada akir bulan mei 2021 ini. Dalam rangka pendaftaran pendafataran tersebut pemerintah melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021. Dalam surat edaran nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Calon Guru PPPK berasal dari :
    a. Guru dalam jabatan; atau
    b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dan/ atau Sertifikat Pendidik
3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/ mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini. (Baca Juga : Gaji dan Golongan PPPK)

Berikut ini lampiran dari surat edaran nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan sukses dalam tes CASN Guru PPPK tahun ini.

No comments: