Pada peraturan tersebut terdapat 62 Kabupaten dari 11 Provinsi di Indonesia yang masih termasuk dalam kategori daerah tertinggal atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan daerah 3T atau daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Menurut Perpres ini, Daerah Tertinggal merupakan daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Dimana terdapat beberapa kriteria suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal yaitu berdasarkan kriteria perekoomian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, karakteristik daerah. kriteria ketertinggalan diukur berdasarkan indikator dan sub indikator yang diatur melalui peraturan menteri.
Untuk dapat melihat peraturan presiden tentang penetapan daerah tertinggal dapat dilihat di bawah ini,
No comments:
Post a Comment