Breaking

Selamat Datang || Informasi Pendidikan Menengah

Friday, April 13, 2018

Download Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Penyaluran Tunjangan Guru


Informasi Pendidikan Menengah - Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud No 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud No 10 Tahun 2018 ini terdapat 3 lampiran yaitu, Lampiran I mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Lampiran II mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus, Lampiran III mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD yang Belum Sertifikasi.
Pada Permendikbud No 10 Tahun 2018 ini, juknis penyaluran dari ketiga Tunjangan hampir sama dengan permendikbud sebelumnya yang mengatur tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru. dimana kriteria untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut (Baca Juga : Download Keputusan Mendikbud Tentang Daerah Khusus) :
1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Baca Juga : Download Juknis BOS Tahun 2018)
11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Kemudian PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus. (Baca Juga : Cara Mendaftar PPG)

Untuk Lebih Jelasnya silahkan download PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH pada Permendikbud No 10 Tahun 2018 Dibawah ini :


No comments: