Breaking

Selamat Datang || Informasi Pendidikan Menengah

Friday, November 10, 2017

Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan


Informasi Pendidikan Menengah - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, pada akhir-akhir ini ketika kita membuka aplikasi simpkb akan terdapat pemberitahuan bahwa kita tidak diundang atau diundang untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Jika setelah login pada aplikasi SIMPKB terdapat informasi/ pemberitahuan seperti pada gambar dibawah ini, maka anda berkesembatan untuk dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.


Selamat jika anda mendapatkan pemberitahuan dapat mendaftar Pendidikan Profesi Guru. Namun Jika anda mendapatkan informasi/ pemberitahuan seperti gambar dibawah ini, maka anda tidak atau belum dapat mendaftar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. (Baca Juga : Linieritas Ijazah PPG Dalam Jabatan)


Pemberitahuan TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG

Jika setelah mengecek akun anda di SIMPKB, ternyata anda terundang, maka berikut ini langkah - langkah untuk mendaftar menjadi Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan :

  1. Login Pada Layanan https://app.simpkb.id
  2. Kemudian Klik tombol MENDAFTAR pada kotak diaolog tersebut.
  3. Pada halaman baru yang muncul klik tombol MENDAFTAR SEKARANG. 
  4. Selanjutnya, lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang anda isikan sesuai dengan ijazah anda (baca juga : Linieritas Ijazah dalam PPG Dalam Jabatan)
  5. Cek kembali data yang anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN
  6. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG anda atau klik tombol BATAL AJUAN jika anda akan membatalkan pengajuan pendaftaran.
  7. Setelah anda mencetak tanda bukti peerimaan ajuan yang dikeluarkan oleh sistem tersebut, silahkan tunggu untuk diverifikasi oleh LPMP Provinsi setempat.
Demikian prosedur cara mendaftar PPG Dalam Jabatan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Jangan Sia-siakan kesempatan untuk mengikuti PPGJ.

No comments: