Informasi Pendidikan Menengah - Bantuan operasional sekolah atau biasa disebut dengan BOS merupakan bantuan dari pemerintah pusat melaluli kementerian pendidikan dan kebudayaan. Pada tahun pelajaran 2017/2018 petunjuk teknis BOS ada perubahan yaitu tertuang pada permendikbud no 26 tahun 2017. Secara garis besar hampir sama dengan juknis sebelumnya. BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS Untuk
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/ peserta didik/ tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/ peserta didik/ tahun
3. SMA/SMK : Rp 1.400.000,-/ peserta didik/ tahun
Waktu penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari - Maret, April - Juni, Juli - September, dan Oktober - Desember. Untuk lebih lanjut petunjuk teknis BOS dapat di lihat dibawah ini :
No comments:
Post a Comment