Informasi Pendidikan Menengah - PERATURAN BARU PENGAJUAN NUPTK 2018 DENGAN SK DINAS. Setelah sekian lama dinanti-nanti bagi guru Non PNS terutama yang mengabdi di Sekolah Negeri yaitu dalam Pengajuan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang kita kenal dengan singkatan NUPTK. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip keadilan; kepastian; transparan; akuntabel; efektif; dan efisien. Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan yang pertama penetapan calon penerima NUPTK; dan
yang kedua penetapan penerima NUPTK. (Baca Juga : Download Juknis BOS Tahun 2018)
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sudah terdata dalam pangkalan data
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id. kemudian belum memiliki NUPTK; dan telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). kemudian Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam
jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan
Pendidikan.
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk :
- Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Pada tahun 2018 ini telah diterbitkan peraturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pengajuan NUPTK. Dalam peraturan tersebut ada beberapa hal baru untuk pengajuan NUPTK mengenai syarat dan berkas yang dibutuhkan pada proses pengajuan NUPTK yaitu.
Syarat Pengajuan NUPTK Terbaru :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dari Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Terakhir
- Ijazah S1/D-IV bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
- Bagi yang berstatus CPNS melampirkan ; SK CPNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Non PNS menyertakan Surat Keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan
- Minimal sudah mengabdi pada Satuan Pendidikan selama 2 tahun
Untuk lebih lanjut tentang Juknis Pengelolaan NUPTK terbaru dapat di lihat pada file dibawah ini :
Kemudian Untuk File Verval PTK dapat di download dibawah ini :
Demikian Informasi tentang pengelolaan NUPTK terbaru, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment