Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar / peserta yang berada di PKBM dan BLK.
Tujuan dari program ini antara lain:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak
melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Berikut ini disampaikan SK penerima Beasiswa PIP,
Untuk lampiran tiap sekolah dapat dilihat disini
No comments:
Post a Comment