berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No 32/2004, pemerintah kabupaten/kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara SMA dan SMK, kewenanganya oleh Pemprov. Namun dengan adanya UU tersebut ternyata masyarakat ada yang keberatan dengan pengalihan SMK dan SMA ke provinsi, dan akhirnya mengajukan gugatan ke MK.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini menerangkan kewenangan mengelola pendidikan menengah telah tepat dipegang oleh pemerintah kabupaten dan kota sehingga tidak perlu ada pengalihan kepada pemerintah provinsi. Hal tersebut diungkapkan Risma selaku saksi yang dihadirkan Pemohon dalam pengujian sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Sidang perkara dengan Nomor 30/PUU-XIV/2016 tersebut digelar pada Rabu (8/6) di Ruang Sidang Pleno MK.Dalam keterangannya, ia mengungkapkan jika pengalihan kewenangan tetap dilakukan, maka pihak yang akan dirugikan adalah warga negara. Ia menyebut pengalihan kewenangan itu tidak berpihak kepada warga miskin. Sebagai pemerintah kota, Risma menilai pengelolaan atas pendidikan menengah lebih tepat dan lebih mengena kepada masyarakat apabila dipegang pemerintah kabupaten/kota.Lebih lanjut, Risma mengemukakan selama masa jabatannya ia terus berupaya agar pendidikan menjadi prioritas utama. Baginya, setiap warga Surabaya merupakan sumber daya manusia yang patut diperhatikan pendidikannya karena akan menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi pembangunan Kota Surabaya ke depan. “Karena saya ingin memberikan bahwa pendidikan itu hak semua orang, siapa pun dia, biarpun mereka miskin,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.Demikian hasil sementara sidang pengalihan SMA/ SMK dalam agenda mendengarkan saksi dari walikota Surabaya.
No comments:
Post a Comment