Informasi Pendidikan Menengah - Guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan. Tugas mulia seorang guru yang telah mendidik siswa selama di sekolah, layak diberikan penghargaan atas profesionalitasnya. Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus dengan layanan penyaluran yang semakin baikGuru merupakan. (baca juga : Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan)
Penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 16 ayat (2) peraturan perundang-undangan itu disebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Tunjangan diberikan dalam bentuk uang yang dapat dimanfaatkan guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Penyaluran tunjangan profesi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dana yang diterima melalui transfer khusus dari Kementerian Keuangan. Tidak hanya itu, bagi guru yang bertugas di daerah-daerah khusus juga berhak memeroleh tunjangan khusus. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan yang dibayarkan setiap triwulan. Penerima tunjangan profesi ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan per semester. Daerah khusus ini ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan kriteria penetapan daerah khusus oleh Menteri, yaitu desa dengan status desa sangat tertinggal atau tertinggal. Daerah khusus juga ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi kriteria sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Berikut adalah Kriteria Guru yang berhak untuk menerima Tunjangan Khusus :
• Selain kriteria di atas, guru yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas pemerintah pusat, dan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, sesuai dengan ketersediaan APBN. Selanjutnya, para GGD tersebut tetap menerima tunjangan khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada daerah khusus.
• Guru penerima tunjangan khusus wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan SK penugasan mengajar di satuan pendidikan daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Demikian sedikit uraian tentang Guru yang berhak mendapatkan tunjangan khusus, untuk lebih kanjutnya dapat dibaca majalah kemdikbud edisi bulan september 2017 Disini
No comments:
Post a Comment